Translator

ganti warna background

Pilih Warna background yang ada suka

Rabu, 10 Oktober 2012

Principles Agreement (Agreement) in Economics Sharia Law

     Nowdays, especially in Indonesia, Islamic economic principles being aggressively promoted by any bank, especially the principles of Islamic economics.

      In any economic activity there is an agreement (contract) both conventional and Islamic economics. with respect to the number of people who do not know the principles of Islamic finance contract, this time I will discuss the contract in contract law and economics-what are the existing contract in Islamic economic activity.
     
 how the contract in Islamic financial law? The following is an explanation ..


Principles Agreement (Agreement) in Economics Sharia Law
 
Seperti telah dimaklumi, bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan hukum yang disusun secara terpadu berdasarkan asas-asas tertentu. Sebagai suatu sistem, hukum terdiri dari sub-sub sistem yang satu sama lain berkaitan dalam hubungan yang seimbang,dan serasi tidak tumpang tindih,tidak berbenturan karena asas-asasnya yang terpadu. sas-asas yang terdapat dalam hukum perdata harus senada, seirama dengan asas yang terdapat dalam Hukum Nasional, demikian juga dengan asas-asas hukum perjanjian harus senada dengan asas-asas hukum Perdata (Mariam Darus Badrulzaman, 1994: 15)


Sistem hukum Islam merupakan keseluruhan aturan hukum yang disusun secara terpadu berdasarkan asas-asas tertentu. Sistem hukum Islam terdiri dari sub-sub sistem yang satu
sama lain berkaitan dalam hubungan yang seimbang. Ahli hukum Islam klasik membuat
perjenjangan norma-norma hukum Islam menjadi dua tingkat, yaitu 

(1) al-ushul (asas-asas umum),dan 
(2) al-furu’(peraturan-peraturan hukum kongkrit).


Al-ushul (asas-asas umum) meliputi kategori yang luas sehingga mencakup juga normanorma
filosofis dasar yang menjadi tegaknya kedua norma diatas (S. Anwar: 2007, 12-14).
Selanjutnya Syamsul Anwar mengemukakan bahwa norma-norma hukum Islam dapat
dijenjangkan menjadi tiga lapis, yaitu:
(1) Nilainilai dasar atau norma filosofis (al-qiyam alasasiyyah);
(2) Asas-asas umum (al-ushul alkulliyyah), dan
(3) Peraturan-peraturan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah).

Peraturan hukum konkret adalah konkretisasi dari asas umum dan terwujud baik dalam ketentuan-ketentuan hukum taklifi seperti halal, haram, wajib, sunah dan mubah maupun
dalam ketentuan-ketentuan hukum wadh’i yang meliputi sebab, syarat dan halangan.
Ketiga lapisan norma ini tersusun secara hierarkis. Norma yang abstrak dikonkretisasi dalam
norma yang lebih konkret. Nilai-nilai dasar dikonkretisasi dalam norma-norma antara baik
berupa asas-asas hukum Islam (an-nazhariyyah al-fiqhiyyah) maupun berupa kaidah-kaidah hukum Islam (al-qawaid al-fiqhiyyah). Norma-norma tengah (asas-asas umum) hukum Islam
dikonkretkan lagi dalam bentuk-bentuk peraturanperatuan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah).
Asas-asas perjanjian merupakan konkretisasi dari norma-norma filosofis, yaitu nilainilai dasar yang menjadi fondasi ajaran Islam. Asas-asas perjanjian dalam hukum Islam terdiri
dari asas kebolehan (mabda’ al-ibahah), asas kebebasan berkontrak (mabda’ hurriyyah atta’aqud), asas konsensualisme/kesepakatan mabda’ ar-radha’iyyah) asas janji itu mengikat, asas keseimbangan (mabda’ at-tawazun fi al mu’awadhah), asas kemaslahatan (tidak memberatkan), asas amanah dan asas keadilan.
Asas ibahah atau kebolehan merupakan asas umum hukum Islam dalam bidang muamalat
yang dirumuskan pada kalimat “pada dasarnya segala sesuatu itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya”. Hal ini bertolak belakang dengan asas yang berlaku dalam ibadah bahwa tidak ada ibadah kecuali apa yang telah dicontohkan oleh Rosulullah Saw. Jika dihubungkan dengan tindakan hukum dan perjanjian maka perjanjian apa pun dapat dibuat sejauh tidak ada larangan khusus mengenai perjanjian tersebut. Asas kebebasan berakad dalam hukum Islam dibatasi dengan larangan makan harta sesama
dengan jalan bathil (Q.S. 4:29).
Yang dimaksud dengan makan harta sesama dengan jalan bathil adalah makan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan dan tidak sah menurut hukum
Syariah. Asas kosensual berlandaskan pada kaidah hukum Islam pada asasnya perjanjian (akad) itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji.
Asas janji itu mengikat berlandaskan pada perintah dalam Al Qur’an agar memenuhi janji.
Dalam kaidah ushul fikih, perintah itu pada asasnya menunjukkan wajib. Di antara ayat dan
hadits dimaksud adalah, ….dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintakan
pertanggungjawabannya (Q.S.17:34). Hukum perjanjian Islam menekankan
perlunya keseimbangan dalam perjanjian. Keseimbangan ini dapat berupa keseimbangan
antara yang diberikan dengan yang diterima maupun keseimbangan dalam memikul risiko.
Asas kemaslahatan dimaksudkan agar akad yang dibuat oleh para pihak bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan tidak boleh menimbulkan kerugian (mudharat) atau keadaan yang memberatkan (masyaqqah).
Asas amanah mengandung arti bahwa para
pihak yang melakukan akad harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi dengan pihak
lainnya.Dalam perjanjian Islam dituntut adanya amanah misalnya memegang rahasia, atau
memberikan informasi yang sesungguhnya, tidak bohong.

Jenis Akad dan Implementasi pada Usaha Bank Syariah
Lembaga keuangan merupakan financial intermediary (lembaga perantara keuangan) uang
berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Banyak produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank kepada masyarakat.
Bank syariah sama halnya dengan bank konvensional berfungsi sebagai intermediary institution namun jasa yang ditawarkan bank syariah kepada masyarakat bukan saja jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank konvensional (commercial bank), melainkan juga jasa-jasa yang biasanya diberikan oleh suatu lembaga–lembaga konvensional modern (multi finance company). Hal ini karena beragamnya akad (perjanjian) yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut.
Dari segi etimologi, akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara
nyata, maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Pengertian akad dalam arti khusus adalah Perikatan yang ditetapkan dengan ijab Kabul berdasarkan ketentuan syara, yang berdampak pada objeknya (R. Syafe’i, 2004: 45).
Menurut S. Anwar (2007:65), istilah “akad” dalam hukum Islam disebut “perjanjian” dalam
hukum Indonesia. Kata akad berasal dari kata alaqd yang berarti mengikat,menyambung atau menghubungkan (ar- rabt). Selanjutnya, dikemukakan akad (perjanjian) menurut Pasal 262 Mursyid al-Harian,yaitu pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan Kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. Definisi akad menurut Syamsul Anwar sendiri, yaitu pertemuan ijab dan Kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya.
Selanjutnya S. Anwar menguraikan tentang perkembangan hukum perjanjian syariah di Indonesia mulai dari masa hukum adat, masa VOC,masa kekuasaan kolonial Belanda dan masa Indonesia merdeka. Dari uraiannya dapat dilihat bahwa hukum Islam, khususnya hukum perjanjian secara historis dan sosiologis telah berlaku di Indonesia. Setelah fase kemerdekaan peluang yuridis-konstitusional bagi pemberlakuan hukum perjanjian syariah lebih terbuka. Sejak dasawarsa terakhir abad lalu hukum perjanjian Islam mendapat dorongan baru untuk berkembang karena lahirnya lembaga keuangan dan bisnis syariah,khususnya bank syariah yang menjadikannya sebagai dasar berpijaknya.
Beberapa bentuk akad telah diformalkan dalam Peraturan Bank Indonesia (S. Anwar,2007).

Hal ini sesuai dengan Pembinaan Hukum Nasional yang berprinsip (Gemala, 2005: 75-77):
(1) Hukum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangandapat        berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat;
(2) Republik Indonesia wajib mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum Islam sepanjang hukum itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam;
(3) Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat;
(4) Hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional selain hukum adat, hukum barat dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sistem hukum Nasional
Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan bagi
setiap individu untuk menentukan sendiri hukum apa
yang bisa diberlakukan bagi dirinya terutama yang
berkaitan dengan aktivitas keperdataan. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dalam menentukan isi(materi) yang disepakati para pihak yang melakukan hubungan hukum, cara-cara pelaksanaan, serta penyelesaian jika terjadi sengketa. Oleh karena itu, tidak ada halangan sedikitpun bagi umat Islam jika
menghendaki pemberlakuan syariah dalam hubungan keperdataan di antara sesama mereka
(Mardjono dalam A. Karim, 2010: 462).


Berkaitan dengan akad yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Syariah, hasil musyawarah (ijma Internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta dan para ahli fiqih dan academi Fiqih di Mekah pada tahun 1973, menyimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam sistem ekonomi Islam dapat diterapkan dalam operasional
lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (Muhammad, 2002: 35-50)
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan
akad yang terdiri dari lima konsep akad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan jenisjenis akad yang dapat digunakan dalam usaha lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep
tersebut adalah

(1) prinsip simpanan;
(2) prinsip bagi hasil;
(3) prinsip jual beli;
(4) prinsip sewa; dan
(5) prinsip jasa.

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Islam yang memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Akad wadi’ah dapat biasa diberikan untuk tujuan investasi
guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.
Sistem ini adalah suatu sistem yang
meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah akad mudharabah dan akad musyarakah. Lebih jauh mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
Akad mudharabah ini selain digunakan dalam perbankan syariah juga digunakan dalam
asuransi syariah. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada
asuransi konvensional investasi dana dilakukan ke lembaga keuangan yang menggunakan bunga. Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank atau LKBB akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin). Prinsip ini bisa digunakan bank atau lembaga keuangan lainnya seperti BMT.Akad yang digunakan adalah akad bai bistaman ’ajil atau akad murabahah.
Prinsip ini secara garis besar terbagi
menjadi dua jenis,

(1) Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk
lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan harga yang telah disepakati kepada nasabah;

(2) bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease). Prinsip ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, pembayaran rekening telepon, listrik, dan lain-lain. Secara Syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

Konsep akad tersebut diimplementasikan pada bank syariah, sesuai dengan tiga usaha pokok bank, yaitu dalam hal penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Tabel 1.





Dasar Hukum akad –akad tersebut terdapat dalam UU No.21 tahun 2008, tentang Bank Syariah, berbagai Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, dan Berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dengan menggunakan akad tersebut, maka jenis usaha yang ditawarkan oleh Bank Syariah lebih beragam dibandingkan dengan jenis usaha yang ditawarkan oleh Bank Konvensional. Untuk Bank Konvensional hal ini seperti yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan. Sedangkan untuk Bank Syariah diatur dalam UU
NO.21 tahun2008, tentang Bank Syariah, untuk lebih jelasnya dilihat dalam Tabel 2.



DAFTAR PUSAKA
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah Studi  tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.
Azis, A. (Tanpa tahun). Mengembangkan Bank Islam
di Indonesia, Buku 2. Jakarta: Penerbit
Bangkit.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis.
Bandung: Alumni.
D. Purnamasari, Irma dan Suswinarno, (2011).
Akad Syariah. Bandung: Penerbit Kaifa PT
Mizan Pustaka.
Dewi, G. dkk (2005). Hukum Perikatan Islam di
Indonesia. Jakarta: Kerjasama Badan Penerbit
Fakultas Hukum UI dengan Kencana.
Hamid, L. (2003). Jejak–Jejak Ekonomi Syariah.
Jakarta: Senayan Abadi Publising.
Karim, A. (2001). Ekonomi Islam : Suatu Kajian
Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
————. (2001). Bank Islam: Analisis Fikih dan
Keuangan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhammad. (2002). Manajemen Bank syariah.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Salam, F. (2006). Pertumbuhan Hukum Bisnis
Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka.
Syafei’, R. (2004). Fiqh Muamalah Untuk IAIN,
STAIN, PTAIS, dan Umum. Bandung: Penerbit
Angkasa Setia.
MIMBAR, Vol. XXVII, No. 2 (Desember 2011): 151-156 (NENI SRI IMANIYATI. Asas dan Jenis dan Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha ...
ISSN 0215-8175)



Makalah
Suma, M. A. (2006). Kedudukan dan Peran Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional saat ini
dan arah kecenderungannya di Masa Yang Akan
Datang. Makalah pada Seminar Arah
Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil
Amademen, BPHN. Departemen Hukum dan
HAM RI. Jakarta, 29-31 Mei.

2 komentar: