Proses bisnis
Proses bisnis adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan
terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu
atau yang menghasilkan produk atau layanan (demi meraih tujuan tertentu). Suatu
proses bisnis dapat dipecah menjadi beberapa subproses yang
masing-masing memiliki atribut sendiri tapi juga
berkontribusi untuk mencapai tujuan dari superprosesnya. Analisis proses bisnis
umumnya melibatkan pemetaan proses dan subproses di dalamnya hingga tingkatan
aktivitas atau kegiatan.
Tipe proses bisnis
Terdapat
tiga jenis proses bisnis:
1. Proses
manajemen, yakni proses yang mengendalikan operasional dari sebuah sistem.
Contohnya semisal Manajemen Strategis.
syariah :
pertama,
manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait denga nilai-nilai keimanan dan
ketauhidan.
Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama.
Ketiga , manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik.
Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusi tidak akan sama.
Ketiga , manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik.
Non syariah :
Di dalam manajemen ini,manajer di
saat menghadapi masalah memecahkannya berdasarkan kepada tindakan-tindakannya
yang terdahulu atau dengan kata lain didasarkan pada masa lalu.
2.
Proses operasional, yakni proses yang meliputi bisnis
inti dan menciptakan aliran nilai utama. Contohnya semisal proses pembelian,
manufaktur, pengiklanan dan pemasaran, dan penjualan.
syariah :
Mudharabah (perkongsian untung) ialah pengaturan atau
perjanjian di antara pemberi modal dan pengusaha projek di mana pengusaha
projek boleh menggunakan dana bagi menjalankan aktiviti perniagaan beliau.
Sebarang keuntungan yang diperoleh akan dibahagi di antara pemberi modal dan
pengusaha projek tersebut mengikut nisbah yang telah dipersetujui sementara
kerugian akan ditanggung seluruhnya oleh pemberi modal.
Musyarakah (usaha sama) merupakan konsep perbankan Islam yang biasanya diguna pakai bagi perniagaan perkongsian atau perniagaan usaha sama untuk sesuatu perusahaan perniagaan. Keuntungan yang diperoleh akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang telah dipersetujui manakala kerugian akan ditanggung berdasarkan nisbah sumbangan modal.
Murabahah ((kos tokok) (bahasa Arab: مرابحه)) ditakrifkan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua-dua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga belian dan jualan, kos-kos lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas semasa perjanjian jualan dilaksanakan.
Ijarah (pure leasing) adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.
Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah
Musyarakah (usaha sama) merupakan konsep perbankan Islam yang biasanya diguna pakai bagi perniagaan perkongsian atau perniagaan usaha sama untuk sesuatu perusahaan perniagaan. Keuntungan yang diperoleh akan dikongsi bersama berdasarkan nisbah yang telah dipersetujui manakala kerugian akan ditanggung berdasarkan nisbah sumbangan modal.
Murabahah ((kos tokok) (bahasa Arab: مرابحه)) ditakrifkan sebagai penjualan barangan, yang tidak melanggar syariah, pada harga yang termasuk margin keuntungan yang dipersetujui oleh kedua-dua penjual dan pembeli. Antara syarat adalalah harga belian dan jualan, kos-kos lain serta margin keuntungan hendaklah dinyatakan dengan jelas semasa perjanjian jualan dilaksanakan.
Ijarah (pure leasing) adalah pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengambil kesempatan dari barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang besarnya telah disepakati bersama. Sebagai contoh adalah pembiayaan mobil, pelanggan akan memasuki kontrak pertama dan memberikan harga sewa mobil tersebut pada kadar sewa yang telah dipersetujui untuk suatu tempo tertentu. Pada akhir tempo pembayaran, kontrak kedua akan dikuatkuasakan bagi pelanggan untuk membeli kendaraan tersebut pada harga yang telah dipersetujui.
Wadiah adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah
Non syariah :
1. penciptaan kredit
1. penciptaan kredit
2. fungsi giral
3. penanaman dan penagihan
4. akumulasi tabungan dan investasi
5. jasa-jasa trust
6. jasa-jasa lain-lain
7. perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
3. Proses
pendukung, yang mendukung proses inti. Contohnya semisal akunting, rekruitmen, dan
pusat bantuan.
Tidak ada perbedaan proses pendukung antara bank syariah dan bank Non syariah (konvensional), karena baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama membutuhkan akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Tidak ada perbedaan proses pendukung antara bank syariah dan bank Non syariah (konvensional), karena baik bank syariah dan bank konvensional sama-sama membutuhkan akunting, rekruitmen, dan pusat bantuan.
Referensi
1.
Didin and Hendri
(2003).Manajemen Syariah dalam Praktik
2.
Antonio dan Perwataatmadja, 1999: 30
3.
Howard D.Crosse and George H.Hempel. management policies for commercial banks
4.
Thomas Davenport (1993). Process
Innovation: Reengineering work through information technology. Harvard
Business School Press, Boston
5.
Michael Hammer and James Champy
(1993). Reengineering the Corporation: A Manifesto for Business Revolution,
Harper Business
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjudul dan abstrak harus dalam bhs inggris. buat kajian jurnal penelitian terkini. tambahkan referensi pustaka.
BalasHapus