Translator

ganti warna background

Pilih Warna background yang ada suka

Rabu, 14 November 2012

Proses Bisnis Ramah Lingkungan (Friendly-Environment Business Process)



              Nowadays, global warming campaign has become more popular.Many people aware of global warming effect, and some of them make a positive actions, such as planting trees, reduce air conditioner consumption, using public transportation to traveling for reducing pollution,and etc. Because this, many company try to applicating business process with friendly-environment to support this action. Even, those company whose can make a great solution to”go green”or support this action, will absolutely have  high recommended or maybe have a  lot of consumen.Why?Because, they can attract them with their  friendly-environment business process , or with a “go green”product. What is business process  with friendly-environment? How is the influence to business process? Let’s try to expose and find the answer..


            Di dalam era globalisasi, perencanaan bisnis semakin mengarah ke praktik ramah lingkungan. Perusahaan menerapkan strategi ini demi lingkungan bisnis yang lebih baik di masa depan. Hal ini dipengaruhi oleh dampak pemanasan global yang di akibatkan rusaknya lingkungan di bumi. Dalam dunia usaha peduli lingkungan, kita percaya bahwa memprediksi potensi kerusakan lingkungan adalah jauh lebih baik daripada memperbaiki proses dalam badan usaha setelah kerusakan lingkungan terjadi. Jika prinsip pencegahan dini untuk ikut menjaga lingkungan tidak diterapkan, badan usaha akan dirugikan oleh biaya penggantian kerusakan lingkungan yang lebih besar, risiko finansial yang lebih tinggi, dan citra badan usaha yang memburuk di kalangan konsumen. Sekarang adalah saat yang tepat bagi perusahaan untuk meninjau kembali strategi bisnis yang standar dan menggantinya dengan model bisnis baru yang berkelanjutan.Menurut Julie Urlaub, Managing Partner Taiga Company, konsep ramah lingkungan (green) kini bukan lagi gerakan biasa namun sudah menjadi tuntutan pasar. Jika kita cerdas memanfaatkannya, hal ini bisa menjadi peluang bisnis yang menguntungkan para pemimpin perusahaan. Strategi ramah lingkungan apa saja yang perlu diterapkan untuk mengurangi biaya dan menambah nilai perusahaan? 
            Banyak perusahaan yang sudah mengevaluasi besaran pemakaian energi rata-rata per meter persegi dan menerapkan langkah-langkah terbaik untuk menguranginya melalui penelitian konsumsi energi, penerapan langkah efisiensi, modifikasi peralatan, dsb. Juga, mulai menerapkan proses penghematan energi dalam operasionalnya sehari-hari. Langkah yang  bisa dilakukan adalah dengan mengevaluasi tingkat konsumsi energi pada saat jam sibuk dan mengurangi waktu pemakaian energi pada waktu tenggang (off-hour usage) untuk menentukan seberapa besar konsumsi energi yang dipakai oleh perusahaan. Kemudian perusahaan baru bisa mengukur dan merencanakan berapa energi yang  dibutuhkan. Hal ini bisa mengurangi pemakaian listrik dan batubara yang merupakan energi yang tidak dapat diperbarui.
Beberapa contoh inisiatif untuk menggerakkan program  proses bisnis yang ramah lingkungan di antaranya berupa pemberian insentif bagi pekerja yang mau mennggunakan angkutan umum untuk pergi ke kantor dan menggelar program berbagi tumpangan (car/van pooling). Menurut saya, ini bisa mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dan uang transport yang ditanggung perusahaan untuk membiayai  pegawai bolak-balik bekerja. Jadi, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui.Selain itu, dalam proses pengepakan atau produksia, harga produk bisa dipangkas dengan sistem pengemasan yang makin efisien dan ramah lingkungan. Dengan cara memakai kemasan yang ramah lingkungan, seperti kertas yang tidak mudah rusak, atau bahan yang bisa diuraikan (bisa menjadi pupuk bagi tanaman-tanaman). Menurut saya, laboratorium dalam perusahaan dibutuhkan untuk membuat desain maupun produk-produk baru yang lebih baik dan ramah lingkungan.

Allah berfirman dalam QS. Al-‘Araf(7):56  yang berbunyi :“ Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan).Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”

Bila kita perhatikan ayat yang berisi larangan agar tidak berbuat  kerusakan di muka bumi tidaklah sedikit. Seperti kita ketahui Allah.swt menciptakan manusia dengan tujuan yang jelas yaitu, agar ia menjadi khalifah di bumi ini. Manusia di beri tugas agar memelihara, menjaga serta mengelola bumi ini. Artinya demi kelangsungan, kepentingan serta kenyamanan kita sebagai manusia,  Allah swt sebagai pemilik tunggal bumi (dan seluruh alam semesta) mengizinkan kita mendaya gunakan bumi dan seluruh isinya secara maksimal tanpa merusaknya. Ini adalah sifat utama-Nya, yaitu Ar-Rahman (Yang Maha Pengasih).

Dalam jurnal yang berjudul “Achieving a Society for All Ages: a Shared Responsibility... Older Citizens are Ready to Help!”, negara-negara Eropa akan mengalami krisis ekonomi yang sangat parah, keuangan dan sosial. Dikombinasikan dengan penuaan demografi yang cepat, hal ini menciptakan tantangan terbesar Uni Eropa yang pernah dihadapi. Ketimpangan telah meningkat secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir dan pemotongan drastis sedang diperkenalkan dalam pelayanan sosial mempengaruhi orang tua. Otoritas publik, organisasi masyarakat sipil dan peneliti harus bekerja bergandengan tangan dan lintas-perbatasan untuk menemukan cara mengembangkan usia-ramah lingkungan yang akan mendukung penggunaan optimal sumber daya manusia Eropa dan sumber daya yang terbatas.Ini membuktikan bahwa Negara-negara maju, seperti Eropa misalnya.Mereka sudah mulai memperhatikan dan member perhatian khusus untuk menciptakan bisnis yang ramah lingkungan.Tidak hanya terhadap alam saja, namun juga semua orang.
Kita dapat melihat dan merasakan sendiri  akibat dari rusaknya bumi. Banjir, kebakaran hutan, naiknya permukaan dasar laut,  krisis energi, rusaknya lapisan Ozon, pemanasan global adalah beberapa diantara contohnya. Belum lagi berbagai jenis penyakit yang saat ini makin banyak saja ragamnya. Jadi sebenarnya kitalah yang menderita dan rugi bila kita berbuat kerusakan. Oleh karena itu, perusaahaan apapun harus menjaga dan mempergunakan gunakan alam dengan benar. Jangan seenaknya sendiri, hanya karena punya uang, lalu pakai energy seenaknya, boros listrik, membuat polusi dimana-mana tanpa memperhatikan sekitarnya. Bagaimanapun juga, setiap perusahaan tentunya memiliki tanggung jawab atau Corporate social responsibility.Jika diperlukan, perusahaan bisa memanfaatkan konsultan lingkungan untuk menganalisis proses bisnis mereka dan menerapkan praktik ramah lingkungan yang tepat bagi perusahaan.



References
·                     Greenpreneurs.”Prinsip Bisnis Ramah Lingkungan 1: Pencegahan Dini”http://greenpreneurshipchallenge.wordpress.com/2012/05/06/prinsip-bisnis-ramah-lingkungan-1-pencegahan-dini/(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
·                       Hijauku.“Proses Bisnis ramah Lingkungan”.http://www.heartline.co.id/eco-family/article59.php(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
·                     Edy Djatmiko, Harmanto.” Meniscayakan BisnisHijau”.http://penabulu.org/2012/07/meniscayakan-bisnis-hijau/(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
·                     Brussels.” Achieving a Society for All Ages: a Shared Responsibility... Older Citizens are Ready to Help!” http://eresources.pnri.go.id:2056/docview/1041358905?accountid=25704/(diakses tanggal 27 Oktober 2012).
·                     http://www.heartline.co.id/eco-family/article59.php

Rabu, 10 Oktober 2012

Kaitan antara proses bisnis syariah idalam proses bisnis pegadaian

PENGERTIAN PEGADAIAN SYARI’AH
Gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya. Adapun menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan hutang.
Landasan hukum Pegadaian atau landasan pinjam meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah Firman ALLAH SWT
v                     Surat Al-Baqarah, ayat 283:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
Unsur – unsur rahn adalah:
a.       Orang yang menyerahkan barang gadai disebut ‘rahin’,
b.      Orang yang menerima barang gadai disebut ‘murtahin’,
c.       Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan
d.      Hutang disebut ‘marhun bih’.
RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan bunga atau mengandung unsur riba.
      OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan. Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang singkat.
PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan ( Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya ( Threat ) sebagai berikut :
A.     Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah
1.      Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
2.      Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia
3.      Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a.       Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b.      Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c.       Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d.      Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e.       Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
B.     Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )
1.      Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2.      Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3.      Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari bunga ( interest ).
4.      Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan penangkalnya.
C.     Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini :
1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’. Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
- Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed ), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
- Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda ( lihat surah al-Imran : 130 ).
- Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
- Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed)
Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan Pegadaian Syariah.
2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b. Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
c. Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d. Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.

Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.

MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi

AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit),  Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.

1.    Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.    Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.     Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c.    Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga

2.    Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.    Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat  dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.    Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.    Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.

3.    Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya  dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

AKAD TIJARAH
Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A.    Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1.    Akad Jual Beli
a.    Bai’ naqdan adalah  jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.    Bai’  muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.    Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.    Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.    Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2.    Akad Sewa-Menyewa
a.    Ijarah adalah akad pemindahan hak guna  atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.    Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.    Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B.    Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1.    Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam musyarakah :
a.    Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b.    Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c.    Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d.    Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e.     Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam Mudharabah :
a)    Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b)    Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2.    Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3.     Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4.    Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).
Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.

DAFTAR PUSTAKA
Pasaribu, Chaeruddin, “Hukum Perjanjian dalam Islam” , Jakarta : Sinar Grafika, 1994
Kelas III Aliyah ’97 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” Kediri : Ponpes Lirboyo, 1997.Abdul Muhsin Sulaiman, “Haajul Musykilah al-Iqtisshaadiyah fil Islam”, Terj. Anshari Umar Sitanggal, Bandung : Al-Ma’arif, 1985.
http://www.scribd.com/doc/25043098/PEGADAIAN-SYARIAH-TEORI-DAN-APLIKASINYA-PADA-PERUM-PEGADAIAN-DI-INDONESIA Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
http://taufanarief.blogspot.com/2011/11/akad-akad-perbankan-syariah.html
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10

Principles Agreement (Agreement) in Economics Sharia Law

     Nowdays, especially in Indonesia, Islamic economic principles being aggressively promoted by any bank, especially the principles of Islamic economics.

      In any economic activity there is an agreement (contract) both conventional and Islamic economics. with respect to the number of people who do not know the principles of Islamic finance contract, this time I will discuss the contract in contract law and economics-what are the existing contract in Islamic economic activity.
     
 how the contract in Islamic financial law? The following is an explanation ..


Principles Agreement (Agreement) in Economics Sharia Law
 
Seperti telah dimaklumi, bahwa sistem hukum merupakan keseluruhan aturan hukum yang disusun secara terpadu berdasarkan asas-asas tertentu. Sebagai suatu sistem, hukum terdiri dari sub-sub sistem yang satu sama lain berkaitan dalam hubungan yang seimbang,dan serasi tidak tumpang tindih,tidak berbenturan karena asas-asasnya yang terpadu. sas-asas yang terdapat dalam hukum perdata harus senada, seirama dengan asas yang terdapat dalam Hukum Nasional, demikian juga dengan asas-asas hukum perjanjian harus senada dengan asas-asas hukum Perdata (Mariam Darus Badrulzaman, 1994: 15)


Sistem hukum Islam merupakan keseluruhan aturan hukum yang disusun secara terpadu berdasarkan asas-asas tertentu. Sistem hukum Islam terdiri dari sub-sub sistem yang satu
sama lain berkaitan dalam hubungan yang seimbang. Ahli hukum Islam klasik membuat
perjenjangan norma-norma hukum Islam menjadi dua tingkat, yaitu 

(1) al-ushul (asas-asas umum),dan 
(2) al-furu’(peraturan-peraturan hukum kongkrit).


Al-ushul (asas-asas umum) meliputi kategori yang luas sehingga mencakup juga normanorma
filosofis dasar yang menjadi tegaknya kedua norma diatas (S. Anwar: 2007, 12-14).
Selanjutnya Syamsul Anwar mengemukakan bahwa norma-norma hukum Islam dapat
dijenjangkan menjadi tiga lapis, yaitu:
(1) Nilainilai dasar atau norma filosofis (al-qiyam alasasiyyah);
(2) Asas-asas umum (al-ushul alkulliyyah), dan
(3) Peraturan-peraturan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah).

Peraturan hukum konkret adalah konkretisasi dari asas umum dan terwujud baik dalam ketentuan-ketentuan hukum taklifi seperti halal, haram, wajib, sunah dan mubah maupun
dalam ketentuan-ketentuan hukum wadh’i yang meliputi sebab, syarat dan halangan.
Ketiga lapisan norma ini tersusun secara hierarkis. Norma yang abstrak dikonkretisasi dalam
norma yang lebih konkret. Nilai-nilai dasar dikonkretisasi dalam norma-norma antara baik
berupa asas-asas hukum Islam (an-nazhariyyah al-fiqhiyyah) maupun berupa kaidah-kaidah hukum Islam (al-qawaid al-fiqhiyyah). Norma-norma tengah (asas-asas umum) hukum Islam
dikonkretkan lagi dalam bentuk-bentuk peraturanperatuan hukum konkret (al-ahkam al-far’iyyah).
Asas-asas perjanjian merupakan konkretisasi dari norma-norma filosofis, yaitu nilainilai dasar yang menjadi fondasi ajaran Islam. Asas-asas perjanjian dalam hukum Islam terdiri
dari asas kebolehan (mabda’ al-ibahah), asas kebebasan berkontrak (mabda’ hurriyyah atta’aqud), asas konsensualisme/kesepakatan mabda’ ar-radha’iyyah) asas janji itu mengikat, asas keseimbangan (mabda’ at-tawazun fi al mu’awadhah), asas kemaslahatan (tidak memberatkan), asas amanah dan asas keadilan.
Asas ibahah atau kebolehan merupakan asas umum hukum Islam dalam bidang muamalat
yang dirumuskan pada kalimat “pada dasarnya segala sesuatu itu boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya”. Hal ini bertolak belakang dengan asas yang berlaku dalam ibadah bahwa tidak ada ibadah kecuali apa yang telah dicontohkan oleh Rosulullah Saw. Jika dihubungkan dengan tindakan hukum dan perjanjian maka perjanjian apa pun dapat dibuat sejauh tidak ada larangan khusus mengenai perjanjian tersebut. Asas kebebasan berakad dalam hukum Islam dibatasi dengan larangan makan harta sesama
dengan jalan bathil (Q.S. 4:29).
Yang dimaksud dengan makan harta sesama dengan jalan bathil adalah makan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan dan tidak sah menurut hukum
Syariah. Asas kosensual berlandaskan pada kaidah hukum Islam pada asasnya perjanjian (akad) itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji.
Asas janji itu mengikat berlandaskan pada perintah dalam Al Qur’an agar memenuhi janji.
Dalam kaidah ushul fikih, perintah itu pada asasnya menunjukkan wajib. Di antara ayat dan
hadits dimaksud adalah, ….dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan dimintakan
pertanggungjawabannya (Q.S.17:34). Hukum perjanjian Islam menekankan
perlunya keseimbangan dalam perjanjian. Keseimbangan ini dapat berupa keseimbangan
antara yang diberikan dengan yang diterima maupun keseimbangan dalam memikul risiko.
Asas kemaslahatan dimaksudkan agar akad yang dibuat oleh para pihak bertujuan untuk
mewujudkan kemaslahatan bagi mereka dan tidak boleh menimbulkan kerugian (mudharat) atau keadaan yang memberatkan (masyaqqah).
Asas amanah mengandung arti bahwa para
pihak yang melakukan akad harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi dengan pihak
lainnya.Dalam perjanjian Islam dituntut adanya amanah misalnya memegang rahasia, atau
memberikan informasi yang sesungguhnya, tidak bohong.

Jenis Akad dan Implementasi pada Usaha Bank Syariah
Lembaga keuangan merupakan financial intermediary (lembaga perantara keuangan) uang
berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Banyak produk atau jasa yang ditawarkan oleh bank maupun lembaga keuangan bukan bank kepada masyarakat.
Bank syariah sama halnya dengan bank konvensional berfungsi sebagai intermediary institution namun jasa yang ditawarkan bank syariah kepada masyarakat bukan saja jasa yang dapat diberikan oleh suatu bank konvensional (commercial bank), melainkan juga jasa-jasa yang biasanya diberikan oleh suatu lembaga–lembaga konvensional modern (multi finance company). Hal ini karena beragamnya akad (perjanjian) yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut.
Dari segi etimologi, akad antara lain berarti ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara
nyata, maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Pengertian akad dalam arti khusus adalah Perikatan yang ditetapkan dengan ijab Kabul berdasarkan ketentuan syara, yang berdampak pada objeknya (R. Syafe’i, 2004: 45).
Menurut S. Anwar (2007:65), istilah “akad” dalam hukum Islam disebut “perjanjian” dalam
hukum Indonesia. Kata akad berasal dari kata alaqd yang berarti mengikat,menyambung atau menghubungkan (ar- rabt). Selanjutnya, dikemukakan akad (perjanjian) menurut Pasal 262 Mursyid al-Harian,yaitu pertemuan ijab yang diajukan oleh salah satu pihak dengan Kabul dari pihak lain yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad. Definisi akad menurut Syamsul Anwar sendiri, yaitu pertemuan ijab dan Kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya.
Selanjutnya S. Anwar menguraikan tentang perkembangan hukum perjanjian syariah di Indonesia mulai dari masa hukum adat, masa VOC,masa kekuasaan kolonial Belanda dan masa Indonesia merdeka. Dari uraiannya dapat dilihat bahwa hukum Islam, khususnya hukum perjanjian secara historis dan sosiologis telah berlaku di Indonesia. Setelah fase kemerdekaan peluang yuridis-konstitusional bagi pemberlakuan hukum perjanjian syariah lebih terbuka. Sejak dasawarsa terakhir abad lalu hukum perjanjian Islam mendapat dorongan baru untuk berkembang karena lahirnya lembaga keuangan dan bisnis syariah,khususnya bank syariah yang menjadikannya sebagai dasar berpijaknya.
Beberapa bentuk akad telah diformalkan dalam Peraturan Bank Indonesia (S. Anwar,2007).

Hal ini sesuai dengan Pembinaan Hukum Nasional yang berprinsip (Gemala, 2005: 75-77):
(1) Hukum Islam yang disebut dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangandapat        berlaku langsung tanpa harus melalui hukum adat;
(2) Republik Indonesia wajib mengatur suatu masalah sesuai dengan hukum Islam sepanjang hukum itu hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam;
(3) Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia sama dan sederajat dengan hukum adat dan hukum barat;
(4) Hukum Islam juga menjadi sumber pembentukan hukum nasional selain hukum adat, hukum barat dan hukum lainnya yang tumbuh dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, sistem hukum Nasional
Indonesia telah memberikan jaminan kebebasan bagi
setiap individu untuk menentukan sendiri hukum apa
yang bisa diberlakukan bagi dirinya terutama yang
berkaitan dengan aktivitas keperdataan. Kebebasan tersebut meliputi kebebasan dalam menentukan isi(materi) yang disepakati para pihak yang melakukan hubungan hukum, cara-cara pelaksanaan, serta penyelesaian jika terjadi sengketa. Oleh karena itu, tidak ada halangan sedikitpun bagi umat Islam jika
menghendaki pemberlakuan syariah dalam hubungan keperdataan di antara sesama mereka
(Mardjono dalam A. Karim, 2010: 462).


Berkaitan dengan akad yang digunakan dalam Lembaga Keuangan Syariah, hasil musyawarah (ijma Internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta dan para ahli fiqih dan academi Fiqih di Mekah pada tahun 1973, menyimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam sistem ekonomi Islam dapat diterapkan dalam operasional
lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (Muhammad, 2002: 35-50)
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam ditentukan oleh hubungan
akad yang terdiri dari lima konsep akad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan jenisjenis akad yang dapat digunakan dalam usaha lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep
tersebut adalah

(1) prinsip simpanan;
(2) prinsip bagi hasil;
(3) prinsip jual beli;
(4) prinsip sewa; dan
(5) prinsip jasa.

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Islam yang memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Akad wadi’ah dapat biasa diberikan untuk tujuan investasi
guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional al-wadi’ah identik dengan giro.
Sistem ini adalah suatu sistem yang
meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah akad mudharabah dan akad musyarakah. Lebih jauh mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
Akad mudharabah ini selain digunakan dalam perbankan syariah juga digunakan dalam
asuransi syariah. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi)
diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada
asuransi konvensional investasi dana dilakukan ke lembaga keuangan yang menggunakan bunga. Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, di mana bank atau LKBB akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga beli ditambah keuntungan (margin). Prinsip ini bisa digunakan bank atau lembaga keuangan lainnya seperti BMT.Akad yang digunakan adalah akad bai bistaman ’ajil atau akad murabahah.
Prinsip ini secara garis besar terbagi
menjadi dua jenis,

(1) Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk
lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan harga yang telah disepakati kepada nasabah;

(2) bai al takjiri atau ijarah al muntahiyah bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease). Prinsip ini meliputi seluruh layanan nonpembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa transfer, pembayaran rekening telepon, listrik, dan lain-lain. Secara Syari’ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

Konsep akad tersebut diimplementasikan pada bank syariah, sesuai dengan tiga usaha pokok bank, yaitu dalam hal penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pemberian jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam Tabel 1.





Dasar Hukum akad –akad tersebut terdapat dalam UU No.21 tahun 2008, tentang Bank Syariah, berbagai Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, dan Berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dengan menggunakan akad tersebut, maka jenis usaha yang ditawarkan oleh Bank Syariah lebih beragam dibandingkan dengan jenis usaha yang ditawarkan oleh Bank Konvensional. Untuk Bank Konvensional hal ini seperti yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan. Sedangkan untuk Bank Syariah diatur dalam UU
NO.21 tahun2008, tentang Bank Syariah, untuk lebih jelasnya dilihat dalam Tabel 2.



DAFTAR PUSAKA
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah Studi  tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.
Azis, A. (Tanpa tahun). Mengembangkan Bank Islam
di Indonesia, Buku 2. Jakarta: Penerbit
Bangkit.
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis.
Bandung: Alumni.
D. Purnamasari, Irma dan Suswinarno, (2011).
Akad Syariah. Bandung: Penerbit Kaifa PT
Mizan Pustaka.
Dewi, G. dkk (2005). Hukum Perikatan Islam di
Indonesia. Jakarta: Kerjasama Badan Penerbit
Fakultas Hukum UI dengan Kencana.
Hamid, L. (2003). Jejak–Jejak Ekonomi Syariah.
Jakarta: Senayan Abadi Publising.
Karim, A. (2001). Ekonomi Islam : Suatu Kajian
Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
————. (2001). Bank Islam: Analisis Fikih dan
Keuangan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Muhammad. (2002). Manajemen Bank syariah.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Salam, F. (2006). Pertumbuhan Hukum Bisnis
Syariah di Indonesia. Bandung: Pustaka.
Syafei’, R. (2004). Fiqh Muamalah Untuk IAIN,
STAIN, PTAIS, dan Umum. Bandung: Penerbit
Angkasa Setia.
MIMBAR, Vol. XXVII, No. 2 (Desember 2011): 151-156 (NENI SRI IMANIYATI. Asas dan Jenis dan Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha ...
ISSN 0215-8175)



Makalah
Suma, M. A. (2006). Kedudukan dan Peran Hukum
Islam dalam Sistem Hukum Nasional saat ini
dan arah kecenderungannya di Masa Yang Akan
Datang. Makalah pada Seminar Arah
Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil
Amademen, BPHN. Departemen Hukum dan
HAM RI. Jakarta, 29-31 Mei.