Gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan
atas hutang dan akan dijual bila tidak bisa memenuhi tangguhannya. Adapun
menurut istilah adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai tanggungan
hutang.
Landasan hukum Pegadaian atau landasan pinjam
meminjam dengan jaminan ( barang ) adalah Firman ALLAH SWT
v
Surat Al-Baqarah, ayat 283:
“Jika kamu
dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka
Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan”.
Landasan hukum lainnya adalah Ijma’ Ulama atas
hukum mubah ( boleh ) perjanjian gadai.
Unsur – unsur rahn adalah:
Unsur – unsur rahn adalah:
a. Orang yang menyerahkan barang gadai disebut
‘rahin’,
b. Orang yang menerima barang gadai disebut
‘murtahin’,
c. Barang yang digadaikan disebut ‘marhun’, dan
d. Hutang disebut ‘marhun bih’.
RUKUN DAN SYAHNYA AKAD GADAI
1. Adanya lafaz, yaitu pernyataan adanya
perjanjian gadai.
Lafaz dapat saja dilakukan secara tertulis maupun
lisan, yang penting di dalamnya terkandung maksud adanya perjanjian gadai
diantara para pihak.
2. Adanya pemberi dan penerima gadai.
Pemberi dan penerima gadai haruslah orang yang
berakal dan balig sehingga dapat dianggap cakap untuk melakukan suatu perbuatan
hukum sesuai dengan ketentuan syari’at Islam.
3. Adanya barang yang digadaikan.
Barang yang digadaikan harus ada pada saat
dilakukan perjanjian gadai dan barang itu adalah milik si pemberi gadai, barang
gadaian itu kemudian berada dibawah pengasaan penerima gadai.
4. Adanya hutang
Hutang yang terjadi haruslah bersifat tetap, tidak berubah dengan tambahan
bunga atau mengandung unsur riba.
OPERASIONALISASI PENGADAIAN SYARI’AH
Implementasi operasi pegadaian syariah hampir
mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti pegadaian konvensional, pegadaian
syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur
untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya
menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai barang jaminan.
Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama ( kurang
lebih 15 menit saja). Begitu juga untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu dan proses yang
singkat.
PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Prospek suatu peruasahaan secara relative dapat
dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (
Strenght ), kelemahan ( Weakness), peluang ( Opportunity ) dan ancamannya (
Threat ) sebagai berikut :
A. Kekuatan ( Strenght ) dari system gadai syariah
1.
Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas
penduduk
2.
Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh
dunia
3.
Pemberian pinjaman lunak al-Qardhul Hasan dan
pinjaman Mudharabah dengan system bagi hasil pada pegadaian syariah sangat
sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
a.
Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut
al-qardhul hasan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat
ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
b.
Penyediaan pinjaman Mudharabah mendorong
terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko
usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
c.
Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah
dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang
berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagi hasil usahanya
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagi hasil kecil
kalau keuntungan usahanya kecil dan sebaliknya.
d.
Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman
mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak
ada biaya uang ( biaya bunga pinjaman ) yang harus diperhitungkan.
e.
Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh
secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional
karena kegiatan operional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
B. Kelemahan dari system mudharabah ( Weakness )
1. Berprasangka baik kepada seluruh nasabahnya dan
berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagi hasil adalah
jujur dapat menjadi boomerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran
empuk bagi mereka yang beri’tikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang
diberikan dengan system bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan
i’tikad baik nasabahnya. Bisa saja nasabah melaporkan keadaan usaha tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan
rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
2. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit
terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang
kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat dapat terjadi
sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
3. Karena membawa misi bagi hasil yang adil, maka
pegadaian syari’ah lebih banyak memerlukan tanaga-tenaga professional yang
handal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan
system bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat darupada yang
dihadapi dengan cara konvensional yang hasil pendapatannya sudah tetap dari
bunga ( interest ).
4. Karena pegadaian syari’ah belum dioperasikan di
Indonesia, maka kemungkinan disana sini masih diperlukan perangkat peraturan
pelaksana untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi system pembukuan
dan akuntansi pegadaian syari’ah terhadap system pembukuan dan akuntansi yang
telah baku, termasuk hal-hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
Dengan mengenali kelemahan-kelemahan ini maka ada
kewajiban kita semua untuk memikirkan bagaimana mengatasinya dan menemukan
penangkalnya.
C. Peluang ( Oppurtunity ) dari Pegadaian Syaria’ah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian
syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat
dilihat dari pelbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang di bawah ini
:
1. Peluang karena pertimbangan kepercayaan Agama
a. Adalah merupakan hal yang nyata di dalam
masyarakat Indonesia khususnya yang muslim, masih banyak yang menganggap bahwa
menerima atau membayar bunga adalah termasuk menghidup dan menyuburkan riba’.
Karena riba’ dalam Islam jelas dilarang, maka masih banyak mayarakat Islam yang
tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
b. Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan
hasil pembangunan di sector agama memperbanyak jumlah perorangan,
yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid,
baitul mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian konvensional.
c. Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam
system pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur
yang tidak sejalan dengan syariat Islam, antara lain :
- Biaya ditetapkan di muka secara pasti ( fixed
), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjaman uang dipastikan
akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya
pada waktu yang telah ditetapkan. ( lihat surah al-Luqman : 34 ).
- Biaya ditetapkan dalam prosentase (%) sehingga
apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara
matematis dengan berjalannya waktu akan dapat menjadikan hutang berlipat ganda
( lihat surah al-Imran : 130 ).
- Memperdagangkan / menyewakan barang yang sama
dan sejenis ( misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll ) dengan
memperoleh keuntungan / kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba’
- Membayar hutang dengan lebih baik ( yaitu
diberikan tambahan ) seperti yang dicontohkan dalam hadits, harus ada dasar
sukarela dan inisiatifnya harus datang dari orang yang mempunyai hutang pada
waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti
(fixed)
Unsur – unsur di atas dikhawatirkan tidak sesuai
dan sejalan dengan syariat Islam yang ingin dihindari dalam pengelolaan
Pegadaian Syariah.
2. Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya
pegadaian syariah
a. Selama Pronas ( dulu, Repelita ) diperlukan
pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang
sangat besar. Dari jumlah tersebut diharapkan sebagian besar dapat disediakan
dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja.
Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan
pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan
masyarakat yang melalaui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
b. Mengingat demikian besarnya peranan yang
diharapkan dari tabungan masyarakat melalaui sector perbankan maka perlu
dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat.
Pegadaian berfungsi mencairkan ( dishoarding ) simpanan-simpanan berupa
perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui
mekanisme pinjaman mudharabah.
c. Adanya pegadaian syariah yang telah
disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya
khasanah lembaga keuangan di Indonesia.
d. Konsep pegadaian syariah yang lebih
mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal
investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan
sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan
kegiatan investasi, penyediaan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
Dari Uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan system ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
Ancaman ( Threat ) dari Pegadaian Syari’ah
Ancaman yang paling berbahaya ialah apabila
keinginan akan adanya pegadaian syari’ah itu di anggap berkaitan dengan
fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya
pegadaian syari’ah ini semeta – mata hanya karena tidak suka apabila umat islam
bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Ancaman berikutnya adalah dari mereka
yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang
sebagian terbesar beragama Islam melalui system bunga yang sudah ada.
MACAM-MACAM AKAD DALAM AKAD LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi
AKAD TABARRU’
Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.
Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.
1. Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a. Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b. Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c. Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga
2. Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a. Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b. Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a. Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b. Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Kafalah, merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3. Memberikan Sesuatu
Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad : hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya.
Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.
AKAD TIJARAHAkad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini.
Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).
A. Natural Certainty Contracts
Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa.
Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :
1. Akad Jual Beli
a. Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b. Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c. Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d. Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e. Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’).
2. Akad Sewa-Menyewa
a. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c. Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.
B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets) menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan keuntungan yang tetap dan pasti.
Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:
1. Musyarakah
Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Macam – macam musyarakah :
a. Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b. Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c. Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d. Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e. Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.
Macam – Macam Mudharabah :
a) Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
b) Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
2. Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
3. Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
4. Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah
KESIMPULAN
Dalam bahasan fiqh muamalah dibedakan antara akad dan wa’ad meskipun keduanya merupakan bentuk sebuah perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya,pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
Ditinjau dari dari segi ada atau tidaknya Kompensasi akad dapat dibedakan atas akad tabaurru’ dan tijarah. Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit). Sedangkan akad tijarah Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial ( for propfit oriented).
Berdasar tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Sedangkan Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya.
DAFTAR PUSTAKA
Pasaribu, Chaeruddin, “Hukum Perjanjian dalam Islam” , Jakarta : Sinar Grafika, 1994
Kelas III Aliyah ’97 Madrasah Hidayatul Mubtadi’in, “Mengenal Istilah dan Rumus Fuqaha” Kediri : Ponpes Lirboyo, 1997.Abdul Muhsin Sulaiman, “Haajul Musykilah al-Iqtisshaadiyah fil Islam”, Terj. Anshari Umar Sitanggal, Bandung : Al-Ma’arif, 1985.
http://www.scribd.com/doc/25043098/PEGADAIAN-SYARIAH-TEORI-DAN-APLIKASINYA-PADA-PERUM-PEGADAIAN-DI-INDONESIA Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
http://taufanarief.blogspot.com/2011/11/akad-akad-perbankan-syariah.html
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
http://taufanarief.blogspot.com/2011/11/akad-akad-perbankan-syariah.html
http://www.patanahgrogot.net/utama/index.php?option=com_content&view=article&id=64:jenis-jenis-akad-perbankan-syariah&catid=5:artikel-hukum&Itemid=10